Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

MENAJAGA EKSISTENSI BUM Desa

Gambar
  Tahun kemarin, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa),hampir disemua desa terjadi gegap gempita luar biasa. Banyak sekali Pemerintahan Desa yang menyambut baik PP Nomor 11 ini dengan mendirikan BUMDes baru.Sehingga saat ini hampir semua desa memiliki lembaga desa yang bernama BUMDes,termasuk BUMDESa Berkaho Pungpungan. Euforia hal diatas perlu disikapi deng an baik oleh semua stake holder BUMDes.Baik itu Pemdes,Pengurus BUMDes serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.Jangan sampai niat mulia pemerintah itu menjadi kontradiktif di tataran bawah. Karena masih baru itulah banyak sekali pengurus BUMDESa yang masih bingung mau melakukan apa.Tak jarang menjadi pengurus BUMDESa hanya menjadi tunjukan oleh kepala desa setempat.Karena bisa jadi pihak Kepala Desa juga menemui kesulitan untuk mencari Sumber daya manusia yang tepat untuk menjalankan roda organisasi BUMDESa. Apalagi misalkan tidak ada support dari Pemdes...